Pajak penghasilan (PPh)
pasal 21 adalah salah satu pasal di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur
tentang pajak penghasilan. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam
negeri, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, pemotong PPh pasal 21 adalah
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap,
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Definisi pegawai tetap,
menurut Bab 1 Ketentuan Umum, pasal 1, adalah pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota
dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus
ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja
berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam
pekerjaan tersebut.
Penghasilan yang
diterima oleh pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi
pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan
nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Sedangkan penghasilan
yang diterima oleh pegawai tetap namun tidak bersifat teratur adalah
penghasilan tetap selain penghasilan yang bersifar teratur, yang diterima
sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus,
Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan
sejenis lainnya dengan nama apapun.
Saat
terutang PPh Pasal 21 bagi Penerima Penghasilan adalah pada saat dilakukan
pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Bagi
Pemotong PPh Pasal 21, saat terutang PPh pasal 21 adalah pada setiap masa
pajak, yaitu pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Untuk
penyampaian SPT Masa, dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir
Masa Pajak, dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dilaporkan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal penyampaian SPT
Masa maupun SPT Tahunan Orang Pribadi Pegawai Tetap, dapat dilakukan oleh
perusahaan atau badan tempat ia bekerja, dengan terlebih dahulu memberikan
surat pernyataan berkaitan dengan hal-hal yang perlu dilaporkan di dalam SPT
nya, seperti jumlah tanggungan yang ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Pegawai Tetap tersebut.
Tarif
yang dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, adalah tarif progresif, dengan
lapisan tarif sebagai berikut (mulai tahun 2009):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
s.d
Rp 50.000.000
|
5%
|
Diatas
Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
Diatas
Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
|
25%
|
Diatas
Rp 500.000.000
|
30%
|
Sebelum
dikenakan tarif pajak penghasilan, penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
dikurang terlebih dulu dengan jumlah tertentu yang merupakan batasan tidak kena
pajak dari penghasilan neto yang diterima. Jumlah ini dinamakan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk lebih memberikan rasa keadilan tanpa mengurangi
peranan masyarakat dalam mengontribusikan sebagian penghasilannya untuk negara,
jumlah angka PTKP disesuaikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kondisi
masyarakat.
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2013 adalah:
·
Rp 24.300.000, untuk diri Wajib Pajak
Orang Pribadi
·
Rp 2.025.000, tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin
·
Rp 24.300.000, tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dengan syarat:
-
Penghasilan istri tidak semata-mata
diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang PPh Pasal 21, dan
-
Pekerjaan istri tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga yang
lain.
·
Rp 2.025.000, tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang.
Perhitungan
untuk pegawai tetap (dengan gaji bulanan) dapat dilihat pada contoh berikut
ini:
Borhat
Mangaranto Liem pada tahun 2015 bekerja pada PT Tumpe-Tumpe dengan memperoleh gaji
sebulan sebesar Rp 5.000.000, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000.
Borhat telah menikah dan memiliki dua orang anak yang duduk di bangku sekolah
dasar, masing-masing kelas 4 dan 1. Penghasilan Borhat hanya berasal dari
perusahaan tempat ia bekerja, dan istrinya adalah seorang ibu rumah tangga.
Perhitungan
PPh Pasal 21 Borhat setiap bulannya adalah sebagai berikut:
Gaji
sebulan Rp
5.000.000
Pengurangan:
1. Biaya
Jabatan (5% x Rp 5.000.000) Rp 250.000
2. Iuran
Pensiun Rp
200.000
Penghasilan
Neto Sebulan Rp
4.550.000
Penghasilan
Neto Setahun (Rp 4.550.000 x 12) Rp
54.600.000
PTKP
Setahun:
-
Untuk WP sendiri Rp 24.300.000
-
Untuk WP Kawin Rp 2.025.000
-
Tanggungan dua anak
(Rp 2.025.000 x 2) Rp 4.050.000
Rp
30.375.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 24.225.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5% x Rp 24.225.000 = Rp 1.211.250
PPh Pasal 21 Sebulan : Rp 1.211.250/12 = Rp 100.937.5 ~
Rp 100.938
Catatan:
-
Biaya Jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang ia
mempunyai jabatan atau tidak;
-
Contoh diatas berlaku apabila pegawai
yang bersangkutan memiliki NPWP. Jika tidak, maka besarnya PPh pasal 21 yang
harus dipotong adalah : 120% x Rp 100.938 = Rp 121125.6 ~ Rp 121.126
Tiap pengguna informasi
keuangan memerlukan informasi yang spesifik sesuai dengan kebutuhan
masing-masing, sehingga hal ini menimbulkan spesialisasi di bidang akuntansi,
diantaranya, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Auditing, dan Akuntansi
Pajak. Akuntansi Pajak adalah bidang akuntansi yang terkait dengan penghitungan
pajak terutang, penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terhadap laporan
keuangan komersial dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Menyambung dari kasus
diatas, akuntansi pajak dilakukan oleh pihak yang memotong PPh pasal 21, yaitu
PT Tumpe-Tumpe, sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Februari
2015, PT Tumpe-Tumpe membayar gaji Borhat Mangaranto Liem sebesar Rp 5.000.000,
dan memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 100.938, jurnalnya adalah :
Biaya
Gaji Rp
5.000.000
Kas Rp
4.899.062
Hutang Pajak – PPh 21 Rp
100.938
Pada
Tanggal 10 Maret 2015, PT Tumpe-Tumpe mengisi SPT Masa PPh 21 bulan Maret,
dengan jurnal sebagai berikut:
Hutang
Pajak – PPh 21 Rp
100.938
Kas Rp
100.938
Tidak ada komentar:
Posting Komentar